Polri Apps
banner 728x90

Cabuli Bocah Umur 13 Tahun, Pria Ini Dibekuk Polsek Lubuk Baja

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Seorang pria warga Batam berinisal AS (29) tak dapat berkutik lagi saat diringkus Unit Reskrim Polsek Lubukbaja setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, pelaku berinisal AS (29) dengan bejatnya nekat mencabuli seorang gadis yang masih berusia 13 tahun disalah satu kamar penginapan di Kecamatan Lubukbaja. 

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK, MM mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (12 /10/2022) sekira pukul 00.42 Wib, di kamar 305 Penginapan Rindu, Kecamatan Lubukbaja. 

“Awalnya, pelaku AS (29) mengajak korban pergi jalan-jalan disekitaran Nagoya. Saat diperjalanan pelaku mengajaknya menginap di Penginapan Rindu dengan alasan capek telah bekerja seharian. Pada kesempatan itu, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap gadis tersebut,” ungkap Budi Hartono. 

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di lapangan.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga kita melakukan penangkapan serta menetapkan pelaku AS (29) sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone dengan merk Redmi 9C warna orange, 1 buah buku tamu Check-in penginapan “Rindu” tertanggal 28 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai Bra warna cream dengan merk Sport Bra, 1 helai celana dalam warna merah muda.

Saat ini, pelaku berinisial AS (29) beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubukbaja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.