Batam, Owntalk.co.id – Buntut kekecewaan warga Tembesi Tower Rukun Warga (RW) 16, Sagulung terhadap walikota Batam, mereka menggesa agar DPRD kota Batam menerbitkan mosi tak percaya pada orang nomor satu di kota Batam. Hal itu dilandasi atas ketidakjelasan nasib pemukiman yang mereka tempati hingga saat ini.
Pada demo warga yang digelar kemarin, Selasa, (18/10) di halaman gedung BP Batam, warga mempertanyakan komitmen Walikota Batam sekaligus ex-Officio Kepala BP Batam terkait dengan SK Walikota Batam No.105/Hk/III/2004, tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua di Kota Batam.
Dalam SK tersebut, lahan seluas ± 40 HA yang didiami masyarakat saat ini masuk dalam kawasan kampung tua. Hal itu juga diperkuat dengan adanya persetujuan prinsip No. B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua Otorita Batam saat itu, Ismeth Abdullah.
Usaha warga untuk mendapatkan kepastian akan nasib lahan tinggalnya tak hanya sebatas itu saja, Beberapa kali warga telah menggelar pertemuan dengan pihak BP Batam, DPRD Batam dan Ombdusmen.
Dalam pertemuan dengan DPRD kota Batam, DPRD Batam saat itu mengeluarkan rekomendasi bahwa lahan tersebut adalah milik warga.
“Oleh sebab itu, Kami meminta agar rekomendasi DPRD kota Batam, untuk dilaksanakan,” tulis Fakhrudin, Ketua RW 16 pada pesan whatsapp yang dikirim ke Kantor Berita Owntalk. Rabu, (19/10).
Selain itu, Salahsatu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan kepulauan Riau menyebut bahwa BP Batam telah terbukti melakukan maladiminsitrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari, dalam keterangan pers nya menguraikan, terkait lahan Kampung Tembesi Tower, permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 diajukan warga sejak 24 Agustus 2020 dan hingga saat ini belum ada keputusan.
“Makanya, warga melaporkan keluhan itu ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” kata Lagat.
Lanjut Lagat, sebagaimana ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, bahwa setiap permohonan alokasi lahan akan dilakukan evaluasi sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga.
“Jadi kebijakan dan komitmen dari Terlapor (Kepala BP Batam) untuk menyelesaikan masalahan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower itu adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik,” jelas Lagat.
Sebelumnya, Walikota Batam atau ex-Officio Kepala BP Batam saat melakukan kampanye tahun lalu juga berjanji akan berpihak kepada warga dengan menerbitkan legalitas kampung Tembesi Tower. Namun faktanya, hingga saat ini legalitas yang dijanjikan itu tak kunjung ada. Lebih parahnya lagi, lahan tersebut mulai diklaim sebagai lahan milik salahsatu perusahaan besar dikota Batam.
Oleh sebab itu, salahsatu tuntutan warga kepada DPRD Batam adalah menggunakan fungsinya sebagai pengawas jalanya pemerintahan dan menggunakan hak nya dengan menerbitkan mosi tidak percaya, sampai dengan menjalankan hak Interplasi terhadap Walikota yang tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah diterbitkan.

