Batam  

Imigrasi Batam Terapkan Masa Berlaku Paspor Hingga 10 Tahun, Ini Ketentuannya

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi menerapkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Hal tersebut telah mulai berlaku dan diterapkan secara serentak pada pemohon paspor, Rabu (12/10/2022). 

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu. Aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kabid Dokjalintalkim Imigrasi Batam, Taufik menuturkan, pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun sudah mulai diterapkan secara serentak pada Rabu 12 Oktober 2022. Untuk biaya pembuatan tidaklah berubah melainkan masih sama seperti sebelumnya. 

“Setelah berjalannya peraturan baru tersebut pelayanan tetap lancar. Untuk pembuatan paspor syaratnya masih sama dan harganya juga tidak ada kenaikan. Hanya saja masa berlakunya yang menjadi 10 tahun,” ungkapnya. 

Lanjut Taufik, Untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Seperti Warga Negara Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI. 

“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun,” jelasnya. 

Tafik juga mengatakan, lalu bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan. 

“Contohnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun  saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 2 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. Jika dia memilih menjadi warga Negara Indonesia maka Masa Berlaku paspornya akan di berikan 10 tahun,” ujarnya. 

Taufik juga mengatakan, Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal di implementasikannya Permenkumham 18/2022. 

“Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja,” imbuhnya. 

Taufik juga menegaskan, bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

“Jadi bagi CPMI yang pertama kali membuat paspor akan diberikan biaya nol rupiah. Tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari instansi terkait seperti Disnaker dan lainnya. Jadi bagi CPMI bekerjalah sesuai prosedural agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan,” tutupnya. 

Biaya Pembuatan Paspor dan Denda

Untuk biaya pembuatan paspor telah diatur sesuai Ketentuan terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham. Biaya PNBP itu adalah Rp, 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik. Lalu, Rp, 650.000 untuk paspor elektronik. 

Sedangkan, untuk layanan percepatan Rp, 1.000.000. Selain itu, apabila paspor hilang akan dikenakan Biaya Rp, 1.000.000. Dan jika paspor rusak akan dikenakan biaya Denda Rp, 500.000. 

Exit mobile version