Batam, Owntalk.co.id – Bea dan Cukai Batam musnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal hasil penindakan pada tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp 10 miliar, Rabu (5/10/2022) di halaman kantor Bea Cukai Batam.
Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat dan dibakar.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan didampingi oleh kepala kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.
“Proses penindakan barang yang kita musnahkan ini sebenarnya sudah panjang dimana sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 sekarang, sehingga totalnya mencapai Rp 10 miliar,” kata, Askaloni.
Dijelaskan Askaloni, rincian barang ilegal tersebut yaitu 46.732 batang rokok senilai Rp 47 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 24 juta.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.461 botol dan 74.769 kaleng dengan nilai Rp9,9 miliar, kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
“Jadi total nilai barang yang kita musnahkan ini mencapai Rp 10 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Barang yang dimusnahkan ini adalah sebagian dari penindakan dari tahun 2019 sampai 2022 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan disuppoort oleh penegak hukum yang ada di Batam,” ujarnya.
Disebutkannya, untuk penindakan yang dilakukan sejak tahun 2020 sampai tahun September 2022 mencapai 373 Surat Bukti Penindakan (SBP), jumlah barang sebanyak 133.436.070 batang rokok. Kemudian 21.461 botol dan 74.799 kaleng mikol.
Total penindakan yang sudah dilakukan maupun yang sudah dimusnahkan serta yang masih dalam proses pada tahun 2022 ini mencapai Rp 242 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 409 miliar.
“Atas penindakan ini sudah dilakukan 9 penyidikan (P21), ditetapkan 12 tersangka yang sudah ditetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.