Batam  

Operasi Zebra Seligi 2022 dimulai, Ini Sejumlah Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas 

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) akan menggelar kegiatan Operasi Zebra Seligi 2022 mulai 3 hingga 16 Oktober 2022. Informasi ini diketahui dari Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri pada Senin (03/10/2022) kemarin.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2022 tersebut.

DirLantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menuturkan, bahwa tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) yang presisi.

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022, Ditlantas Polda Kepri akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Seligi Kepri 2022 selama 14 hari ke depan dengan melibatkan 738 personel gabungan,” ungkapnya. 

Di wilayah hukum Polda Kepri, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Pengemudi yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

2. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

3. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Melawan arus lalu lintas.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

7. Menggunakan HP saat mengemudi.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

8. Melebihi batas kecepatan.

• Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

• Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

• Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

• Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

“Mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” imbuhnya.

Exit mobile version