Batam, Owntalk.co.id – Sebanyak 49.143 butir narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang saat hendak diedarkan ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku Anto Sikumbang (47) ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang setelah kedapatan membawa puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku bernama Anto Sikumbang (47), pria kelahiran Medan ini diringkus tim Satresnarkoba Polresta Barelang di depan Foodcourt Pacific Kota Batam, Senin (19/9/2022).
“Pria tersebut merupakan kurir narkoba yang kesehariannya sebagai sekuriti di Hotel LI,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (04/10/2022) siang.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjemput dan mengambil narkotika di parkiran Foodcourt Pacific dan mengantarkannya ke parkiran depan club malam F1 yang berada di Hotel P.
“Pelaku menjalankan aksinya sebagai kurir sebanyak 4 kali. Dan yang keempat ini, petugas baru bisa melakukan penangkapan,” tuturnya.
Lanjut, Kapolresta menyampaikan, dalam menjalankan aksinya pelaku diatur oleh tekong boat untuk jemput ke TKP. Selanjutnya, barang bukti diambil dan diletakkan di mobil grandmax untuk dibawa ke F1.
“Pil ekstasi yang berasal dari Malaysia ini rencananya diantar Anto ke parkiran F1 club. Untuk selanjutnya barang tersebut diambil oleh orang lain,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Barelang yakni sebanyak 49.143 butir dengan berat 18.270,27 gram.
“Dengan rincian, 4 bungkus pil ekstasi dengan logo Ferari warna coklat sebanyak 19.876 butir dan 6 bungkus pil ekstasi dengan logo guci sebanyak 29.267 butir,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, tim juga berhasil menyita uang tunai Rp 50 juta. Dimana, uang tersebut akan diberikan ke tekong boat.
Atas perbuatannya, pelaku Anto Sikumbang dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.