Jakarta, Owntalk.co.id – Lama tak mendengar nama Bambang Tri Mulyono, sempat viral karena menulis dan mendistribusikan buku berjudul Jokowi Undercover, Kini setelah lepas dari Penjara, Bambang kembali menggugat Presiden Jokowi dengan tuduhan Ijazah Palsu.
Diberitahukan kepada khalayak, bahwa kami Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Under Cover), telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022 , yang ditujukan kepada :
- Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai TERGUGAT I.
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebagai TERGUGAT II.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat 10610.
- Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan yang tidak benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Demikian tulisan ramai yang beredar di media sosial Whatsapp group. Menanggapi itu, Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, mempersilakan penggugat untuk membeberkan bukti gugatannya dalam proses pengadilan.
“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yg dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat,” kata Dini dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).