Polri Apps
banner 728x90

Pulang Dari Kampung, Pria Ini Diciduk Polisi Karena Maling Instalasi Listrik

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Satu orang pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindak pidana pencurian instalasi Listrik berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial ID pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 02:00 WIB. di Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubuk Baja.

Kejadian bermula ketika pelaku ID bersama rekannya FM hendak membeli nasi di Winsor. Pada saat diperjalanan melewati TKP, pelaku FM melihat pintu ruko milik korban terkunci bagian atasnya saja. Setelah itu, pelaku FM mengatakan kepada pelaku ID, ada ruko terbuka yang bisa diambil barangnya. Setelah itu pelaku ID bersama pelaku FM pergi makan dan setelah makan kedua pelaku langsung menuju TKP. 

Selanjutnya, kedua pelaku masuk kedalam ruko milik korban. Sesampinya didalam, pelaku FM mengeluarkan gunting yang sudah dipersiapkan dari awal. Setelah itu, kedua pelaku mengunting kabel instalasi listrik yang berada diruko dan mengambil barang lainya. 

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sebelumnya sempat DPO. Ia kabur kekamoumg halamannya di Padang, saat berada di Batam Tim berhasil menemukan lokasinya dan mengamankan pelaku.

“Sebelumnya kami berhasil menagmankan Pelaku ID. Tersangka FM yang sebelumnya DPO juga berhasil kami amankan di Windsor Foodcourt, pada Sabtu (24/09/2022) sekira pukul  20:30 Wib. Pelaku sebelumnya Kabur ke kampung halamannya di Pasaman, Sumatera Barat,” ungkapnya. 

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 Lembar Nota Poineer Elekrik dengan Nomor Nota : 14485. 1 rekaman CCTV dan 1 Buah Kantong Plastik sisa potongan kabel. 

Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.