Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Nekat Curi Motor, Remaja Ini Dibekuk Polisi Saat Nongkrong  

Batam, Owntalk.co.id  – Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang remaja 17 tahun yang melakukan pencurian kendaraan motor (Curanmor). Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong. sekira pukul 02.00 WIB. Kamis (22/09/2022). 

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial PS alias T. Lalu, temannya berinisial K masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor di laporkan ke Polsek Bengkong. 

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui  Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian mengatakan, Saat itu, korban tengah melaksanakan salat subuh di masjid. Korban terkejut sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah maron telah raib dicuri ketika hendak pulang.

“Kejadian tersebut terjadi di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Bengkong. Sekitar pukul 05.05 WIB. Karena kehilangan motornya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,” ungkapnya.

Lanjut Rio, Usai mendapat laporan tim langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan saat berkumpul bersama rekannya.

“Terduga pelaku kami amankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam,” jelasnya, Jumat (23/09/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi

Rio menambahkan, Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mencuri setidaknya 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek. Mereka beraksi di wilayah Bengkong bersama temannya yang DPO. 

“Mereka kerap melakukan aksinya di wilayah bengkong. Ada belasan kendaraan yang telah berhasil di curi. Namun, kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya,” tutupnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.