Batam  

Ini Sejumlah Denda Tilang Elektronik Jika Masyarakat Melanggar Lalu Lintas

Batam, Owntalk.co.id – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai beroperasi secara nasional. Di kota Batam, ada tiga titik yaitu, di simpang Panbil dari arah Batu Aji ke Kepri Mall. Simpang Masjid Raya Batam Center dari arah simpang Frengki ke Bundaran BP Batam, dan di simpang KDA dari arah RS. Elizabeth ke luar. 

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Amelia menuturkan, dengan diberlakukannya tilang ETLE di Kota Batam. Pihaknya berharap bahwa masyarakat bisa tertib dalam berlalulintas. Agar, masyarakat nyaman dan selamat sampai tujuan saat berkendara. 

“Kami menghimbau agar masyarakat melengkapi kelengkapan sebelum berkendara, baik itu surat-surat hingga Kesiapan kendaraan untuk berkendara. Karena keselamatan dalam berlalulintas merupakan hal utama. Jadi, hindari melakukan pelangggaran lalulintas yang dapat menyebabkan kecelakaan. Perlu di ingat bahwa Kecelakaan lalulintas berawal dari pelanggaran,” ungkapnya, Jumat (23/09/2022).

Lanjut Kasat Lantas, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan Denda Maksimal sesuai pelanggarannya. 

“Bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda maksimal sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang lalu lintas no 22 tahun 2009,” jelasnya. 

Ada pun beberapa denda tilang yang perlu diperhatikan masyarakat yaitu, Tidak ada SIM akan dikenakan denda tilang Rp, 1.000.000. Lalu, Memakai Hand Phone saat berkendara akan dikenakan denda sekitar Rp, 750.000. Tidak memakai sabuk pengaman akan didenda sekitar Rp, 250.000, Melanggar marka akan dikenakan Denda tilang Rp, 250.0000. Selain itu, Tidak memakai Helm akan di denda Rp, 250.000.

Exit mobile version