Batam, Owntalk.co.id – Polresta Barelang berhasil mengamankan empat pelaku yang mengedar Narkotika jenis Ganja. Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan pada lokasi yang berbeda, yaitu di Batam, Tanjung Pinang dan Medan. Dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan 9 KG lebih Narkotika Jenis Ganja dan 0,16 Gram Sabu.
Keempat pelaku tersebut berinisial RA (40) dan MK (27) yang berasal dari Tanjung Pinang. Lalu pelaku Berinisial AW (61) dan R (46) yang berasal dari Medan.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan emaot pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja. Penangkapan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di tiga kota yang berbeda.
“Kejadian bermula ketika kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam. Kemudian kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2,600 gram Ganja dan 0.16 Gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Lanjut Lulik, tidak sampai disana, tim tetap mendalami informasi tersebut dari pelaku pertama berinisial RA. Ia mengaku, Narkotika tersebut masih ada di Tanjung Pinang yang sudah di jual ke temannya.
“Lalu tim berangkat ke tanjung pinang dan berhasil mengamankan pelaku MK, dengan barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 3,6 KG. Dari Kedua tersangka, mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja sekitar 5KG. Sehingga Total keseluruhan barang bukti sekitar 9.6 KG,” jelasnya.
Lulik juga menjelaskan, Pelaku AW mengaku membeli ganja tersebut dari pelaku berinisial AS yang masih DPO. Karena pelaku AS sering keluar masuk aceh – medan.
“Pelaku menjual Ganja dengan harga jual bervariasi. Dia membeli di medan seharga Rp. 6.800.000 perkilo, lalu ia menjualnya disini sekitar Rp. 8.500.000 per KG,” katanya.
Lulik menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba Setempat. Timnya masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan pinhakmyapumn masih mendalami kasus teesebut.
“Kemudian terkait dengan pengawasan transportasi darat maupun laut, kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dengan bea cukai, KP3 dan Dinas lainnya. Kami juga mengintensifkan pengawasan ini, karna para pelaku juga membaca situasi apakah pada saat itu alat detector atau scan di tempat umum tersebut rusak. Setelah itu, baru mereka melakukan aksinya,” tutupnya.
Atas Perbuatannya tersangka RA di Sangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.
Kemudian Untuk tersangka MK di Sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup.
Dan Untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.