Batam, Owntalk.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyurati para pemilik kios di depan Villa Namora Sagulung, kelurahan Sagulung kota, Kecamatan Sagulung.
Kios didepan Villa Namora itu disebut-sebut tak mengantongi izin pemanfaatan lahan dan merupakan area right of way (row) jalan atau buffer zone.
Surat bernomor 457/set-satpolPP/VIII/2022 yang dilayangkan tersebut ke para pemilik kios merupakan Surat Peringatan ke III (SP tiga).
Dalam surat tersebut Satuan Polisi Pamong Praja menyebut pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap kios-kios tersebut.
“Sesuai Ketentuan point satu (1) dan dua (2) yang tertera dalam surat SP III nomor 475/set-satpolPP/VIII/2022. Saudara menempati lokasi tersebut (ROW JALAN) Tanpa izin dari pemerintah kota Batam dan BP Batam dan melanggar perda nomor 2 tahun 2011 Tentang bangunan dan gedung serta perda nomor 09 tahun 2021 Tentang ketertiban umum,” Tulisan dari surat tersebut yang disadur oleh Kantor Berita Owntalk. Sabtu, (10/9).
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja juga menyebutkan bahwa jika pertanggal 8 sampai dengan 10 Agustus 2022 pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan tersebut.
Hingga surat tersebut telah melewati waktu 1 bulan kerja, nyatanya hingga saat ini petugas tak kunjung melaksanakan kerjanya untuk membersihkan area tersebut.
Salahsatu tokoh pemuda Sagulung, Rudi Ogan menyebut bahwa kini lahan bufferzone itu mulai diisi lagi dengan beberapa pembangunan kios baru.
“Hingga kini petugas Satpol PP belum juga kunjung menertibkan area tersebut, parahnya bangunan kios baru sudah mulai dibangun lagi oleh warga lain,” kata Rudi pada Kantor Berita Owntalk.
Rudi Ogan berharap agar pemerintah kota melalui Satpol PP segera menegakkan perda dan menjalankan surat peringatan ke tiga tersebut.
“Sesuai ketentuan perda yang di langgar dan surat peringatan (SP) ke lll sudah selayak bangunan kios tersebut dibongkar dan dibersihkan karena tidak memiliki izin. Selain itu agar tak merusak estetika,” Lanjut dia
Lanjut dia, jika Satpol PP tak segera melakukan penertiban, maka akan banyak kios-kios baru nantinya yang akan bertambah.
Selain itu, Rudi Ogan juga menegaskan bahwa sesuai aturan Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah mengalokasikan lahan yang masuk dalam area right of way (row) jalan atau buffer zone untuk pendirian bangunan permanen maupun kios-kios komersil. BP Batam hanya mengeluarkan izin pinjam area row jalan hanya untuk tanaman hias yang bersifat temporer.
“Kalau mendirikan kios harus berdiri di atas lahan yang legal bukan pinjam, kalau pinjam gak boleh (apalagi) diperjualbelikan, itu jelas salah,” tegas dia
“Pendirian kios-kios komersil jelas menyalahi aturan.Pasalnya tak boleh ada bangunan yang berdiri di atas lahan yang bukan milik orang yang membangun bangunan tersebut. Kalau kios (liar) ya dibongkar itu konsekuensinya..”tutupnya