Batam, Owntalk.co.id – Polsek Lubuk Baja tangkap pria berinisial DST karena melakukan tidak pidana pencurian barang milik Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja. Selain itu, polisi juga meringkus seorang pria CHAS, yakni penadah roda scapolding yanh merupakan hasil barang curian milik yayasan masjid tersebut, Minggu (4/9/2022).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pelaku itu diketahui pada Sabtu (27/8/2022) pelapor menyuruh petugas masjid tersebut untuk mencari dan mengambil roda scapolding digudang Mesjid.
“Setelah di cek didalam gudang Masjid itu, ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang dalam keadaan berantakan dan abeberapa barang milik yayasan masjid yang hilang,” kata Hartono, Minggu (4/9/2022).
Setelah itu, jelas Hartono, pelapor melakukan pengecekan rekaman-rekaman CCTV dan terlihat pelaku memindahkan barang-barang milik yayasan ke dalam becak motor.
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 18 juta. Kemudian pelapor mendatangi tempat pelaku dan membawanya ke Polsek Lubuk Baja.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan dari hasil gelar perkara tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang yang merupakan penadah.
Penadah itu diamankan di Sungai Harapan Kecamatan Sekupang. Barang bukti beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tadahan di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.