Batam, Owntalk.co.id – Perihal konflik pemilihan ketua Rukun Warga (RW) 14 di perumahan Galaxy Park, Marina, Tanjung Riau, merambat ke Komisi I Dprd Kota Batam. Pasalnya salah satu calon ketua RW Hendrik Arsita Lubis yang digugurkan haknya pada pencalonan oleh Panitia penyelenggara tanpa alasan yang jelas. Akhirnya ia mengadukan hal tersebut ke Dprd kota Batam, Kamis (01/09/2022).
Untuk membahas persoalan tersebut Komisi I Dprd Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, termasuk lurah dan kecamatan. Awalnya, RDP tersebut berjalan dengan santai. Namun, beberap persoalan menyurut amarah Anggota Dprd hingga terjadi perdebatan menggebrak meja dan hampir saja terjadi adu jotos antara Ketua RW incumbent dengan beberapa staf DPRD. Selain itu, salah satu anggota DPRD, sempat marah-marah hingga naik ke atas meja sidang
RDP tersebut, di pimpin langsung pleh Lik Khai dengan didampingi oleh Safari Ramadhan, Utusan Sarumaha dan Tumbur Sihaloho.
Peristiwa memanas ketika, Utusan Sarumaha, mencecar panitia dan pelapor dengan beberapa pertanyaan. Dari hasil itu, Utusan menyatakan bahwa peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Hendrik dari pencalonan telah melanggar Perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. Selain itu penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum.
“Pengguran calon yang di lakukan oleh panitia tidaklah tepat, Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Baik dari syaratnya, kebutuhan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk mengukuti pencalonan. Namun atas dasar apa panitia menetapkan peraturan harus ada dukungan 20 KK dan ada verifikasi, sedangkan hal tersebut tidak tertuang di Perwako. Jangan mengada-ngada sehingga akhirnya terjadilah hal yang membuat keributan seperti ini,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, ia menyebut bahwa penyampaian utusan bukanlah mencari sebuah solusi. Lalu ia mengatakan, bahwa RDP tersebut muaranya buka mencari kebenaran tetapi malah untuk mencari pembenaran.
Mendengar hal tersebut, Utusan Sarumaha emosi dan menggebrak meja. Tak ingin kalah, Jupripun memukul meja lebih keras hingga akhirnya jupri dikerumuni oleh beberapa staf. Melihat hal sontak banyak orang yang mengerumuni jupri dan melerai pertikaian tersebut, dan akhirnya Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.
Setelah itu, Rdp kembali dilanjut, namun suasana masih tetap tegang dan panas ketika Safari ramadahan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut kepada Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar. Mendengar pendapat lurah mengapa ia mengeluarkan surat penetapan tersebut, membuat Safari kurang puas. Sontak ia melempar mikrofon yang ada di depan meja kearah lurah, lalu ia nekat naik dan berdiri di atas meja rapat untuk mengejar Afrizon. Namun tindakannya segera ditahan oleh pimpinan rapat Likh Khai.
Kemudian rapat berlanjut, kali ini Kepala Bagian Hukum Pemko Batam diminta memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun, ia menyebut bahwa persoalan tersebut haruslah dikaji terlebih dahulu. Mendengar jawaban tersebut mengundang amarah Likh Khai, ia memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.
“Kami sepakat bahwa SK yang dikeluarkan lurah tersebut di anulir, karena tidak sah sesauai aturan. Kami meminta untuk dilakukan pemilihan ulang karena memang sebelumnya belum ada dilakukan pemilihan. Kami juga meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten. Sebab, permasalahan timbul karena lurah tersebut tidak kompeten dalam menyelesaikan persoalan dengan warganya. Seharusnya, ia bisa menjadi contoh bukan penyebab terjadinya kegaduhan,” pungkas Safari.