Polri Apps
banner 728x90

Polda Kepri Bekuk Puluhan Pelaku Judi Konvensional dan Online

Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepri berhasil mengamankan Puluhan pelaku perjudian di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, Polda Kepri dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 15 kasus judi. 

Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan Komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian di wilayah Kepri. Dari 15 kasus tersebut, Polda mengamankan 55 tersangka perjudian konvensional dan online. 

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pelaku judi dari 15 kasus di wilayah Kepri. Dari 15 kasus tersebut diantaranya konvensional dan Online. 

“Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain,” ungkapnya saat memimpin konferensi pers di Loby Mapolda Kepri, Pada Senin (22/08/2022).

Dari 15 kasus judi tersebut, 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus merupakan hasil penindakan dari Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus. Lalu, 1 kasus judi kartu song dan 3 kasus gelper berhasil diungkap oleh Polresta Barelang. Sementara itu, 1 kasus judi kartu remi berhasil diamankan Polres Bintan.

Para pelaku perjudian online dan konvensional

Selain itu, ada 7 kasus perjudian online yang juga berhasil diamankan, diantaranya terdiri dari 2 kasus Judi Online Website yang diamankan oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Lalu, 1 kasus judi aplikasi higgs domino merupakan tangkapan dari Polresta Barelang. 1 kasus sie jie online merupakan tangkapan Polresta Tanjungpinang, 2 kasus sie jie/togel online juga berhasil diamankan oleh Polres Karimun. Lalu, 1 kasus sie jie/togel online Berhasil diungkap oleh Polres Lingga. 

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.