4.390 Butir Pil Ekstasi Dan Pembuatan Obat-Obatan Terlarang Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Karimun

Karimun, Owntalk.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengungkap 4.390 butir pil ekstasi.

Pada kesempatan konferensi pers yang di pimpin Kapolres Karimun yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK dan didamping oleh Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH pada hari jum’at 22 juli 2022 yang dilaksanakan di loby Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK. SH yang diwakili Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi SIK mengatakan Pada tanggal 25 juni 2022, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan kecamatan Tebing, kabupaten Karimun.

“Sebanyak 3 (tiga) orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 (seratus empat puluh satu) gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 (empat ratus dua) gram,” katanya

Syaiful menjelaskan Di TKP yang berbeda, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, kabupaten Karimun serta berhasil diamankan sebanyak 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.

“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” jelasnya

Syaiful menyebutkan Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, ungkapnya (koko)

Exit mobile version