Kediri, Owntalk.co.id – Seorang oknum guru SD di Kediri berusia 57 tahun berinisial IM melakukan pencabulan terhadap 8 siswi muridnya. Aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak awal tahun 2021. Orangtua murid mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada dinas pendidikan setelah anaknya melaporkan kelakuan bejat gurunya.
Pelaku saat ini sudah ditarik dari jabatannya dan sedang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Dinas Pendidikan. Namun keluarga korban sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dengan alasan menjaga masa depan anak. Orangtua murid sepakat hanya meminta kepada dinas pendidikan agar pelaku dipindahkan saja dari sekolah anak-anaknya.
Mengutip dari indonesiatodaycom, meski tidak dilaporkan ke ranah hukum oleh orangtua, Polres Kediri Kota akan tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan 8 siswi SD tersebut. Apalagi kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bukan termasuk delik aduan, sehingga harus segera ditangani walau tanpa adanya laporan.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim menerangkan bahwa mencari jalan damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi karena orangtua menganggap hal itu sebagai aib.
Orangtua lebih memilih untuk mencari kesepakatan agar hal tersebut dirahasiakan saja dan tidak dibawa ke publik, apalagi jika pelakunya merupakan orang yang “dihormati”. Seperti pada kasus ini, pelaku merupakan seorang guru yang sebenarnya cukup populer di kalangan murid-murid.