Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri di situs Kominfo terakhir pada hari ini, Rabu (20/7). Apabila ada PSE yang tidak mendaftarkan diri maka PSE tersebut terancam mendapatkan sanksi administrasi bahkan pemblokiran.
Kominfo sebelumnya mengancam pemblokiran PSE raksasa seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Twitter apabila tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di situs Kominfo. Ancaman terhadap nama-nama besar tersebut memancing kemarahan netizen dan membuat mereka bertanya-tanya mengapa sampai harus diblokir.
Dasar aturan PSE harus mendaftar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kominfo menerapkan aturan tersebut dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman yang ada di ruang siber. Serta untuk menciptakan sistem perpajakan ruang siber Indonesia yang lebih terkoordinasi dan terawasi.
Petisi tolak PSE Kominfo telah ditandatangani oleh ribuan orang dan tagar #BlokirKominfo digaungkan di media sosial. Masyarakat menilai pendaftaran PSE tersebut tidak penting dan menyusahkan saja. Bahkan netizen juga menilai aturan dasar tentang PSE berpotensi melanggar privasi karena adanya pasal karet yang tertuang di dalamnya.
Rabu, 21 Juli 2022 besok Kominfo akan mendata semua PSE yang sudah mendaftar dan belum mendaftar. Bagi yang belum mendaftar akan diberikan sanksi antara teguran, denda, atau diblokir. Kominfo yakin bahwa PSE raksasa yang sudah memiliki pasar besar di Indonesia akan mendaftarkan diri, karena apabila tidak maka akan ada karya-karya anak bangsa yang dapat menjadi penggantinya.