Jakarta, Owntalk.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sebelumnya diajukan untuk melegalkan ganja medis. Ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon dalam sidang di gedung MK yang disiarkan langsung melalui saluran Youtube MK pada Rabu (20/7).
Uji materi ini seharusnya bagian dari kebijakan terbuka (open policy) DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah benar ganja dapat digunakan untuk kepentingan medis atau tidak.
Gugatan ini diajukan oleh beberapa ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat yang menilai perlunya ganja medis untuk alasan kesehatan.
Gugatan yang diajukan adalah untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk mengizinkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Serta meminta Pasal 8 Ayat (1) yang melarang menggunakan narkotika gologan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
Sejumlah ahli didatangkan untuk memberikan argumentasi antara pihak yang pro dengan yang kontra. Salah satu ahli dari spesialis saraf, Aris Catur Bintoro, yang merupakan Ketua Kelompok Studi Epilepsi Perhimpunan Dokter Spesialis Syaraf Indonesia menyatakan bahwa organisasi epilepsi dunia belum sepakat ganja dapat digunakan untuk terapi kesehatan. Karena itu Aris meminta MK untuk menolak permohonan penggunaan ganja medis tersebut.