Batam  

Dipecat Sepihak Tanpa Alasan yang Jelas, Ketua RW Perumahan Odessa Layangkan Somasi Ke Lurah Belian 

Batam, Owntalk.co.id – perihal pemberhentian secara paksa Rukun Warga 040 diperumahan Odessa Batam Center. Membuat, para warga mempertanyakan keputusan Lurah Belian tersebut. Pasalnya, keputusan pemberhentian RW tersebut menurut warga tidak masuk akal dan di duga tidak sesuai peraturan Wali Kota Batam. 

Hartanto Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, mempertanyakan kepada Lurah Belian, Muhammad Farhan terkait pemecatan atas dirinya sebagai Ketua RW 040 yang dilakukan secara sepihak.

Pasalnya, pemberhentian secara sepihak ini terkuak setelah terealisasinya program semenisasi jalan di RW 040 dalam bentuk PIK yang didapat melalui Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota.

Hartanto selaku mantan Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota mengatakan, permasalahan ini muncul setelah saya mendapatkan Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK). Kemudian kita membentuk tim program kerja masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh Ketua RT 03 RW 10 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Seiring berjalannya waktu, Ketua Pokmas menyampaikan bahwa ada material-material dari bahan PIK yang tidak terpenuhi dari pihak pengadaan. Tetapi, semenisasi tetap berjalan dan selesai tanpa ada masalah.

“Selang beberapa hari setelah pengecekan, Ketua Pokmas menyampaikan bahwa ia ingin menuntut kekurangan material, saya bilang silahkan koordinasi ke bagian pengadaan proyek tersebut di Kelurahan karna saya tidak dilibatkan dalam permasalahan ini. Menurut Ketua Pokmas, kekurangan material ada sekitar Rp. 7,7 juta dan dituntut ke bagian pengadaan, namun mereka hanya memenuhi Rp. 2,2 juta,” ucap Hartanto, pada Kamis (30/06/2022).

Lanjut Hartanto, Kemudian selang beberapa hari, saya di telfon oleh Lurah, Muhammad Farhan. beliau memintanya bertemu secara 4 mata. Saat bertemu ia diminta mundur dari jabatan sebagai Ketua RW 040 tanpa alasan yang jelas.

“Pada saat pertemuan itu Lurah menyampaikan bahwa pihaknya telah di panggil oleh Kejaksaan. Supaya kasus ini diduga tidak menjadi bola liar dan tidak merembet kemana-mana Lurah meminta saya mundur sebagai Ketua RW 040 tanpa didasari alasan yang jelas. Saya tidak tahu salah saya itu apa. Secara tiba-tiba Pak Lurah memecat saya,” jelasnya. 

Hartanto juga mengatakan, Setelah beberapa minggu berlalu, Lurah Belian kembali memanggil Ketua RW 040 dan mendesak untuk menandatangani sebuah surat undangan.

“Saya kembali dipanggil Pak Lurah, beliau menyampaikan ada sebuah undangan dan saya dipaksa untuk tanda tangan undangan tersebut. Pada saat itu, saya menyampaikan “boleh tidak undangan ini kalau saya baca dulu” tapi pak Lurah tetap memaksa saya untuk menandatangani surat undangan tersebut. Setelah saya baca surat undangan tersebut, berisi tentang pemberhentian jabatan saya selaku ketua RW 040,” ujarnya.

Hartanto menambahkan, dalam surat pemecatan tersebut berisi bahwa, Ketua RW tidak melakukan koordinasi dengan selaku pelaksana tempat tanpa melibatkan RT.

“Itu bohong semua, faktanya saya telah mengadakan rapat pertemuan dengan warga dan RT yang terdampak semenisasi tersebut, dan ketua Pokmas nya pun Ketua RT 03. Tentu hal ini membuat saya tidak terima karena sudah mencemarkan nama baik saya. Saya tidak melakukan apa yang mereka sangkakan,” tambahnya.

Hartanto juga menjelaskan, setidaknya pihak Kelurahan melakukan pemberhentian harus didasari dengan surat peringatan 1,2 dan 3, tetapi hal ini berbeda dan langsung melakukan pemecatan secara sepihak.

“Pak Lurah sempat menyampaikan, bahwa pada intinya kalau saya berhenti beliau aman. Dalam hal ini pengguna anggaran adalah Pak Lurah, kenapa saya harus di korbankan. Saya hanya dilibatkan ketika saya mengajukan Musrenbang, setelah saya mendapatkan proyek PIK saya tidak dilibatkan lagi,” tegas Hartanto.

Dalam hal ini inti permasalahan diduga adalah PIK. Kalau bener-bener di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan tentunya ini terbuka.

“Saya berharap kembalikan nama baik saya. Karena dilingkungan warga, saya sudah disangka memakan uang PIK semenisasi, itu tidak benar malahan uang saya sendiri terkadang yang keluar,” pungkasnya.

Sementara itu, Arisal Fitra, S.H, Kuasa Hukum Hartanto menambahkan, klien saya menerima surat dari Kelurahan pertanggal 22 Juni 2022 perihal pemberitahuan.

“Setelah kita baca dan pahami ternyata pemberitahuan oleh Lurah. Surat pemberitahuan ini kalau kita lihat sangat tidak layak dan diduga pak Lurah telah menyalahi wewenang sebagai Lurah dengan melakukan pemecatan hanya keinginan sendiri. Alasan-alasannya pun sangat tidak masuk akal dan tidak diatur dalam Undang-Undang yang berlaku,” imbuhnya.

Dijelaskannya, kejanggalan itu semakin terlihat dengan adanya penggunaan Undang-undang yang dinilai salah untuk melakukan pemberhentian RW 040 tersebut.

“Disini, undang-undang yang digunakan Pak Lurah ini adalah peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Yang kita pahami bersama bahwa peraturan Perwako ini untuk mengatur administrasi tentang pemerintah di Kota Batam diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2020. Jadi sangat tidak cocoklah,” tegasnya.

Sementara, dalam Nomor 22 tahun 2020 sudah diatur bahwa berhentinya seorang RW itu seperti apa dan telah dituangkan dalam Pasal 29 Ayat 4.

“Kalau kita melihat lagi, RW kita itu tidak melanggar Pasal tersebut. Dan bila kita kaitkan kembali dengan alasan-alasan pemecatan itu sangatlah tidak cocok. Oleh karena itu kita melihat dari sisi kacamata hukum perlu kita pertanyakan, apa maksudnya pak lurah tersebut,” ucapnya.

Kita berharap, Lurah dapat memberikan contoh tentang pemahaman hukum dan penerapan hukum yang baik dimata masyarakat. Karena ini telah menyangkut masyarakat banyak.

“Kita harus pahami bahwa negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan hati nurani kita,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan Lurah Belian, Muhammad Farhan enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media.

Exit mobile version