Polri Apps
banner 728x90

Cabuli 10 Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ini Diamankan Polisi 

Batam, Owntalk.co.id – salah seorang Oknum guru ngaji tega mencabuli sepuluh orang anak didiknya. Pelaku Berinisial AS (20) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong usai orang tua korban melaporkan perbuatannya. 

Aksi bejat tersebut sudah berlangsung pada tahun 2020 hingga saat ini. Pelaku mengancam para korbannya jika mengadukan hal tersebut ke orang tuanya. 

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kejadian bermula ketika korban dititipkan oleh orang tuanya di panti asuhan Kecamatan Bengkong sejak tahun 2020. Selama tinggal di panti asuhan tersebut, korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji. Namun, korban yang seharusnya mendapatkan bimbingan serta pembinaan, justru menjadi pelampiasan hasrat AS selaku guru ngaji di panti asuhan tersebut.

“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal di panti asuhan tahun 2020 dengan cara meraba buah dada serta meraba kemaluan korban pada saat korban mandi ataupun tidur,” ungkap Kapolsek didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian serta Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus bertempat Mapolsek Bengkong, Kamis (30/06/2022).

Lanjut Kapolsek,  Perilaku bejat AS tak berhenti disitu saja, pada tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi para korban saat korban mandi ataupun sedang tidur di kamar korban. Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022. Terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur ini baru diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya. Disitu, korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut. 

“Mengetahui apa yang telah dialami anaknya, sontak membuat orang tua korban terkejut dan membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak dan tidak utuh lagi sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong,” jelasnya. 

Kapolsek menjelaskan, Menerima laporan dari orang tua korban, pada hari Senin (27/6/2022), sekira pukul 17.51 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya dilokasi kejadian, anggota Polsek Bengkong langsung mengamankan pelaku AS yang tinggal dipanti asuhan tersebut dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Total korban sebanyak 10 orang anak dibawah umur yakni 4 orang disetubuhi dan 6 orang dicabuli. Pengakuan pelaku AS, alasan ia melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini adalah dikarenakan pelaku sering melihat video sexy di account Facebook milik pelaku,” terangnya. 

Kapolsek juga mengatakan, pelaku sudah berada di panti asuhan tersebut sejak umur 8 tahun. Kurang lebih selama 15 tahun dibesarkan di panti asuhan dan diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah. 

“Modus operandi yang dilakukan, pelaku selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 -11 tahun. Kemudian untuk korban yang berumur 11-17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua,” katanya.

Kapolsek menghimbau khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan di titipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan. Jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab. Orang tua mempunyai tanggung jawab walaupun anaknya sudah di titipkan di panti asuhan, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.