Batam, Owntalk.co.id – Perihal kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Colamas Indah Sejati (CIS). Perusahaan tersebut di duga tidak bertanggumg jawab atas kejadian yang menimpa karyawannya. Mengenai hal itu, management PT CIS melalui kuasa hukumnya angkat bicara, Rabu (29/06/2022).
Kuasa Hukum PT CIS, James Sibarani SH., didampingi Arthur Hutapea & Partners memaparkan, Sampai saat ini pihaknya sudah bertanggung jawab untuk memberikan gaji kepada Fanongoni Ndraha serta tidak ada memaksa korban untuk kerja. tapi diberikan waktu pemulihan sampai penyembuhan
“Kami keberatan jika dikatakan klien kami tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya. Justru, pada saat kejadian kami sudah menyarankan Fanongoni untuk berobat dengan menggunakan Kartu BPJS,” ungkapnya.
Lanjuta James, kejadian bermula adapun kronologinya pada hari Selasa (24/5/2022) sekira pukul 11.00 Wib ada pembongkaran barang kontainer di gudang dengan menggunakan forklip, saat itu korban lewat padahal kondisi gudang sempit penuh barang.
“Saat itu Teguh yang membawa forklip melihat korban sedang berjalan kemudian ia berhenti, namun karena situasi gudang banyak barang sehingga korban memanjat salah satu palet agar bisa lewat,” ujarnya.
James juga mengatakan, Karena melihat korban sudah memanjat palet, teguh memajukan forklipnya kedepan, ternyata kaki sebelah kanan korban masih ada di bawah dan terlindas dengan forklip. Saat itu juga pihak admin langsung melaporkan situasi tersebut ke HRD dan langsung menyarankan korban untuk segera dicek dan dibawa ke UGD dengan menggunakan BPJS.
“Ternyata BPJS korban ada kendala saat mau digunakan, alamat di BPJS tidak sesuai dan masih menggunakan alamat kampung. Namun kepala gudang saat itu juga langsung menyarankan untuk dibawa berobat ke UGD tapi korban menolak dibawa berobat, malah minta supaya diantarkan pulang ke rumah,” ucapnya.
James juga menjelaskan, Sebenarnya saat kejadian dari pihak perusahaan sangat cepat mengambil tindakan, namun kembali ke korban yang tidak mau dibawa berobat. Selain itu, pihak perusahaan juga sudah memberikan tanggungjawabnya dimana gaji korban sudah dibayar tanpa ada potongan sepeserpun dan masih menyarankan untuk berobat.
“Pihak perusahaan tidak memaksa korban supaya masuk kerja, artinya diberikan kesempatan untuk proses penyembuhan dan perawatan bahkan masih disarankan untuk berobat,” katanya.
James menambahkan, menanggapi pemberitaan dari kuasa hukum korban, tentunya klien kami merasa dirugikan dengan tercemarnya nama baik perusahaan dan disini juga sudah memfitnah klien kami. Terkait masalah safety, pihak perusahaan sudah memberikan safety untuk masing-masing karyawan seperti sepatu dan helm namun dari karyawannya sendiri kadang tidak menggunakannya.
“Dan kepala gudang juga sudah sering menegur korban kalau mau kebelakang jangan lewat sini karena banyak barang dan kondisi jalan sempit, akses ke belakang lewat depan, namun korban tidak mendengar. Langkah selanjutnya tentu kami dari pihak perusahaan masih menunggu adanya etika baik. Perusahaan tetap bertanggungjawab penuh karena kami tau apa yang menjadi kewajiban dari perusahaan dan mengedepankan kemanusiaan,” tutupnya.