banner 728x90

Usai Curi Perhiasan Milik Bosnya, Dua Mantan Karyawan Pondok Sambel Ijo Pelita Dibekuk Polisi

Batam, Owntalk.co.id – Dua orang pelaku pencuri Perhiasan dan uang tunai di bekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Kedua pelaku tersebut nekat mencuri barang berharga milik Bos resto Pondok Sambel Ijo Pelita pada, Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kedua tersangka berinisial T alias D (30) dan R (41) diamankan di Homestay and Cafe Botania, Kecamatan Batam Kota. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, saat itu korban baru selesai mandi dan meletakan cincin di dalam kotak perhiasan miliknya.

“Namun, ia mendapati emas-emas yang disimpan di dalam kotak perhiasan dalam lemari kamar tidur serta uang tunai sebesar Rp 19 juta telah hilang,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Lubuk baja. Menanggapi laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku, tim langsung mengamankan kedua pelaku di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, sejumlah barang bukti turu disita diantaranya 1 unit Handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 helai Sweater warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

“Diketahui, pelaku berinisial T alias D (30) dulunya merupakan karyawan di restoran Sambal Ijo Pelita,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku berinisial T alias D (30) dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka berinisial R (41) yang membantu menjualkan barang curian. Dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun.