Batam, Owntalk.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada Mei hingga Juni 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terebut diperoleh dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 3 (tiga) orang, kegiatan tersebut berlangsung Pada, Jumat (24/06/2022).
Sekitar 537,35 gram narkotika jenis sabu dan 2017,2 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Agung Surya Wiguna mengatakan, berdasarkan dari tiga LP dengan jumlah tersangka tiga orang berinisial Y, D dan MRK. Serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika. Maka pada hari ini pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.
“Barang bukti yang berhasil disita dari LP pada 28 Mei 2022, tersangka inisial Y sebanyak 488 gram narkotika jenis sabu. Lalu, barang bukti yang berhasil disita dari LP 10 Juni 2022, dari tersangka D sebanyak 97,35 gram sabu. Setelah itu, dari LP 13 Juni 2022, dengan tersangka MRK sebanyak 2.157,05 gram narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Lanjut Agung, Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Lalu untuk Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sebanyak 42 gram barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan dan dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian 6 gram untuk pembuktian di Persidangan, Selanjutnya 123,85 gram narkotika jenis ganja disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau. Lalu, 16 gram disisihkan untuk pembuktian di Persidangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.