Karyawan dan Direktur Kreatif Medsos Holywings Jadi Tersangka

Batam, Owntalk.co.id – perihal beredarnya kasus postingan Akun official instagram Holywings Indonesia, yang menawarkan promo minuman alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Mengundang sejumlah respon dari kalangan masyarakat. Atas postingan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings menjadi tersangka.

Enam orang tersebut merupakan Direktur Kreatif hingga Admin Sosial media Holywings. Adapun enam orang karyawan tersebut berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif HW. Perannya mengawasi 4 Divisi. Yaitu Divisi Kampanye, Production House, Graphic Designer dan Social Media. NGP (36) sebagai Head Team Promotion, DAD (27) merupakan desain grafis yang membuat desain virtual.

Lalu, EA (22) selaku admin tim promosi yang bertugas mengupload konten ke medsos, AAB (25) sebagai social media officer yang bertugas upload postingan ke sosmed HW dan AAM (25) yang bekerja sebagai admin tim promo, ia bertugas memberikan request ke tim kreatif.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto memaparkan, pihaknya mengamankan enam orang karyawan Holywings dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria. Ke enam staff tersebut memiliki perannya masing-masing.

“keenam tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sebelumnya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya pada, Jumat (24/06/2022).

Dari kasus tersebut barang bukti yang telah ditemukan Polisi yakni bukti tangkap layar postingan akun resmi HW, satu unit mesin komputer, satu buah handphone, satu unit hardisk eksternal dan satu unit laptop.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP yang merupakan pasal penodaan agama. Selain itu, pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Exit mobile version