Batam, Owntalk.co.id – Perihal Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal tinongkok yang menyalahgunakan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan deportasi terhadap WNA, karena dianggap melakukan perbuatan pelanggaran hukum Keimigrasian.
Imigrasi Batam mendeportasi WNA asal Tiongkok berinisial YXB yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Kota Batam. Hal itu diketahui berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, atas adanya laporan tersebut, pihaknya melalui bidang intelijen dan penindakan keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (07/06/2022) pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal di salah satu perusahaan di Kota Batam, yakni tempat dia bekerja.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendetensian di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ungkapnya, Sabtu (25/6/2020).
Lanjut Subki, WNA tersebut tinggal di Batam sejak tahun 2018 dan dia memiliki izin tinggal untuk bekerja di salah satu perusahaan, namun dalam bekerja dia menyalahgunakan izin tinggalnya, yakni melakukan sejumlah kegiatan lain, seperti berniaga atau bisnis.
“Hari ini kita langsung memberangkatkan YXB dari Bandara Hang Nadim ke bandara Soekarno Hatta disertai juga dengan pencantuman daftar penangkalan masuk ke Indonesia. Besok dari Soekarno Hatta langsung di terbangkan ke negara asalnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam, H. W Notonegoro menyampaikan, tindak tegas itu dilakukannya sudah sesuai SOP yang berlaku dan juga secara profesional.
“YXB di Batam sejak 2018 memang memiliki izin tinggal untuk bekerja di salah satu perusahaan, namun dia melakukan kegiatan di luar izin yang ada, jadi dia sudah menyalahi peruntukan izin tinggalnya, makanya kita ambil tindakan tegas ini,” katanya.
Noto juga menjelaskan, terkait adanya isu yang menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang agar WNA berinisial YXB itu segara dideportasi, itu tidak benar. Justru sebaliknya, keinginan supaya WNA itu bisa dilakukan deportasi secepatknya adalah keinginan dari pelapor.
“Ada permintaan dari pelapor agar YXB segera untuk dideportasi. Setelah kita melakukan penyelidikan benar sesuai yang dilaporkan, yakni WNA yang bersangkutan melakukan pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.
Noto menambahkan, YXB dan pelapor mempunyai pertikaian, maka YXB diloporkan ke Imigrasi Batam. Pihaknya melakukan proses laporan itu secara profesional.
“Dalam melakukan deportasi kami akan melakukan pengawasan hingga sampai ke pintu pesawat last port dia ada di Indonesia,” tutupnya.