SelatPanjang, Owntalk.co.id – Sebanyak 8 Fraksi di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna dilaksanakan di Balai Sidang DPRD, pada Senin 20/06/2022.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, SH MSi menjelaskan Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 07/Kpts-DPRD/Kbm/VI/2022, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa pada hari Selasa Sore, tanggal 14 Juni 2022, Saudara Bupati telah menyampaikan Pidatonya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II, “menyatakan bahwa tahap
pembicaraan berikutnya adalah Pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda. Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka pada hari ini Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan pandangan umumnya,” ungkapnya.
Pandangan fraksi diawali dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Jurubicaranya, Eka Yusnita, SH. Setelah mencermati pidato pengantar bupati yang telah menyampaikan gambaran secara umum tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 yang sudah diaudit oleh BPK Perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti maka Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
“Pertama, Fraksi Partai Amanat Nasional mempertanyakan tentang Kebijakan Pendapatan Asli Daerah yang masih terlalu jauh dari target yang direncanakan dimana realisasi tahun 2021 baru hanya mencapai 47,23%, saja. Untuk itu kembali kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti harus Fokus Melakukan Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sehingga dapat terpenuhi sesuai target capaian yang ditetapkan. Meskipun ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang dari 33,79% menjadi 47,23%, namun perlu melakukan upaya-upaya yang sistematis terhadap semua objek pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal, dan harus mengoptimalkan kinerja personel secara massif pada tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan PAD,” ujarnya.
Kedua, lanjut Eka Yusnita, dalam hal Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Fraksi Partai Amanat Nasional menekankan agar pemerintah daerah memastikan postur anggaran Pendapatan dan belanja tersebut haruslah proporsional. Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional menyarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penggunaan Belanja agar lebih efektif dan efisien, jangan APBD hanya diukur dengan penerapan standar akutansi pemerintah berbasis aktual saja, namun harus terukur juga dari efisiensi dan efektifitasnya, jangan sampai terkesan ada penundaan-penundaan terhadap pengeluaran Penggunaan Belanja yang seyogyanya sudah terencana oleh system yang terukur.
“Kita berharap Pemerintah Daerah Harus lebih fokus dalam capaian percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi, bidang pembangunan Fisik maupun Mental, dan dapat terus menekan Angka kemiskinan di kabupaten yang kita cintai ini,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan Jurubicaranya, Cun Cun, SE MSi menjelaskan bahwa setelah menelaah apa yang disampaikan oleh bupati, terkait realisasi belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp1,23 Triliun lebih atau mencapai 81,79 %, menurut pandangan dari Fraksi PDI-P dilihat dari aspek perencanaan ada grafik positif dalam kecermatan menentukan target capaian. Realisasinya sesuai dengan ekspetasi awal. Tercapainya realisasi dengan persentase 81,79 persen telah menggambarkan hasil capaian program OPD dalam berkreasi mengoptimalkan potensi daerah.
“Namun demikian kami dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyarankan perlunya peningkatan kreatifitas program terpadu antar OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi dalam rangka meningkatkan PAD secara signifikan, oleh karena itu kami dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan harus dilakukan kajian potensi pendapatan daerah yang komprehensif, sehingga target pendapatan daerah kedepan benar-benar diangka yang memuaskan. Terkait Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 yaitu sebesar 3,282 (Tiga Koma Dua Delapan Dua Miliar Rupiah Lebih) dan kami melihat angka tersebut masih tergolong angka yang wajar, namun kedepan kami berharap terkait orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi,” ujarnya.
Kemudian, Fraksi Partai Golkar, dengan Jurubicaranya H. Hatta mengungkapkan berdasarkan telaah Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 secara umum telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namum demikian terhadap beberapa realita yang kurang maksimal serta berbagai kemungkinan yang dihadapi oleh pemerintah daerah kami membutuhkan tambahan penjelasan sebagai berikut.
“Pencapaian target PAD tahun 2021 terbilang rendah, dimana dari target sebesar dua ratus empat milyar rupiah lebih hanya terealisasi sebesar sembilan puluh enam milyar rupiah lebih atau hanya 47,23 %. Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari OPD terkait karena peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya. Peningkatan PAD ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kemandirian fisikal sebagai ciri kemandirian daerah. Untuk itu mohon penjelasan apa saja yang menjadi faktor penyebab masih rendahnya capaian target PAD ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Jurubicaranya, Khusairi, SHi, MPdi menjelaskan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan Pandangan Umum sebagai berikut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama sesuai amanat pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut Pemerintah daerah telah melaksanakan amanah UU dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 tepat waktu,” ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi PPP Plus Nasdem, dengan Jurubicaranya, Suji Hartono mengungkapkan setelah menganalisa secara seksama, Penyampaian Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021, maka Fraksi PPP Plus NasDem memberikan beberapa catatan yang tertuang dalam beberapa pandangan sebagai berikut.
“Fraksi PPP Plus NasDem berpendapat bahwa tingkat kesejahteraan warga
masyarakat belum menampakkan hasil yang signifikan, hal ini dilihat dari
sedikitnya perubahan pada struktur kondisi makro ekonomi daerah yang
merupakan dampak agregasi dari kondisi ekonomi mikro yang ada di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan terutama program-program pembangunan di tingkat paling bawah,” ujarnya.
Fraksi Partai Gerindra mengkritisi naskah pidato Bupati tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, dimana pada penyajian data besaran nominal Realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tidak disampaikan dalam tulisan pengucapan yang utuh dan sempurna sebagaimana kelasiman konsep pidato yang disampaikan dalam acara resmi dan seremonial. Fraksi Partai Gerindra mendorong agar hal ini menjadi perhatian yang serius untuk masa yang akan datang.
“Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang masih jauh dari Target sesuai Perda APBD Murni dan APBD Perubahan Tahun 2021. Oleh karenanya, Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Estimasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai Potensi yang ada. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma dimasyarakat bahwa Penyusunan APBD lebih cenderung mengedepankan Pendekatan Politik Anggaran daripada Pendekatan Profesional Perencanaan,” ungkapnya.
Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mendesak agar alokasi anggaran untuk Guru-guru honorer Kementrian Agama segera dicairkan dan bayarkan, mengingat para guru honorer Kementrian Agama sudah terlalu lama berharap untuk segera dicairkan.
“Fraksi kami juga mendesak agar penerbitan SK Tenaga Honorer Pemda yang telah lulus mengikuti test evaluasi segara terbitkan. Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mendesak agar Kabupaten Kepulauan Meranti ikut sebagai Peserta Perhelatan Akbar MTQ Provinsi Riau Tahun 2022 yang akan diadakan di Kabupaten Rohil, hal ini menyangkut marwah dan martabat serta nama baik Kabupaten Kepulauan Meranti yang sama-sama kita cintai. Demikian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra ini Kami sampaikan, dengan harapan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk evaluasi,” ungkapnya lagi.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat, dengan Jurubicaranya, Helmi AMd menjelaskan, setelah mencermati pidato Bupati pada rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021 beserta lampirannya, terkait realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, Pembiayaan daerah dan sisa lebih pembiayaan daerah (Silpa)
Pendapatan daerah daerah yang ditargetkan 1,231 triliun lebih hanya terealisasi 1,039 triliun saja yang disebabkan Pendapatan Asli Daerah, pendapatan Transfer dan pendapat yang sah lain-lain tidak sesuai dengan target, ini tentunya perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan peningkatan APBD dari tahun ke tahun.
“Terhadap belanja daerah yang mencapai 69,84% atau 862,5 miliar lebih untuk biaya operasional menurut kami perlu ditinjau kembali untuk masa yang akan datang, karena kami kuatir besarnya biaya operasional dapat menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya. Terkait dengan belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer Fraksi kami akan membahasnya dalam banggar karena menurut kami menanggapi hal tersebut perlu akurasi data yang terukur dalam menilai capaian yang telah dilakukan pemerintah daerah pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Terakhir, dari Fraksi PKS-Hanura T. Zulkenedy Yusuf, SE menyampaikan beberapa pemikiran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah disampaikan oleh saudara Bupati Kepulauan Meranti dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 14 Juni 2022, yakni sebagai berikut.
“Setelah membaca dan mencermati secara seksama pidato Bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, hari selasa tanggal 14 Juni 2022, Fraksi PKS-Hanura Sangat mengapresiasi Ranperda tersebut,” ujarnya.
Fraksi PKS-Hanura mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam audit BPK RI terhadap penggunaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti yang ke-10 (sepuluh).
“Terlepas dari predikat WTP yang berhasil diperoleh Kabupaten Kepulauan Meranti, Fraksi kami tetap mengingatkan, pemerintah daerah harus mampu untuk memaksimalkan serapan anggaran secara maksimal di setiap OPD. Artinya keberhasilan mempertanggung jawabkan keuangan daerah secara administratif hendaknya beriringan dengan program dan kegiatan yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Adapun problematika yang ada dalam, pelaksanaan pembangunan selama tahun 2021, kami dari Fraksi Gabungan PKS-Hanura berharap ini menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun selanjutnya,” ungkapnya. (rilis/koko)
