BC Musnahkan Ribuan Handphone Dan Rokok Senilai 9 Milyar Lebih

Karimun, Owntalk.co.id – Kanwilsus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau musnakan jutaan batang rokok dan ribuan Handphone ilegal dilapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri, 15/06/2022.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang hasil penindakkan Broto mengatakan Kanwilsus Kepri akan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi milik Negara (BMN) eks penindakan Tahun 2020, 2021 sampai 2022.

“Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari KPKNL yang di Batam dan untuk barang yang dimusnahkan Seperti Handphone berbagai merek sebanyak 3.304 unit, Rokok sebanyak 2.313.172 batang rokok,” katanya

Di kesempatan yang sama Kepala Bidang Kepabeanan Rasyid menyebutkan yang kita musnahkan hari ini hasil penindakan dari Tahun 2020, 2021 dan 2022. Untuk Handphone yang kita musnahkan ini mereka yang tidak Imei atau dimasukkan secara Ilegal karena kita untuk peredaran di Indonesia harus mempunyai ketentuan dari Telkom.

” Untuk potensi kerugian Negara mencapai RP 3.913.000.000.00 ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) dan barang ini berasal dari penumpang yang masuk dari luar Negeri yang masuk ke Indonesia yang kita nilai masuknya secara ilegal,” ujarnya (koko)

Exit mobile version