Batam, Owntalk.co.id – Tersulut emosi usai berdebat dengan ibu-ibu, salah seorang pria paruh baya nekat memukul tetangganya di wilayah Tanjung Uma RT 03 RW 06, Kecamata Lubuk Baja, Kota Batam.
Seorang pria paruh berinisial H (54) dijemput oleh tim Polsek Lubuk Baja usai korban melaporkan tindak penganiayaan tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, akibat dari pemukulan yang dilakukan tersangka, tulang hidung korban mengalami patah dan mengeluarkan darah. Kejadian itu berawal pada Kamis (26/05/2022) sekira pukul 19.30 wib, saat itu beberapa warga sekitar sedang berkumpul di rumah ketua RT, karena pada saat itu sedang diamankan 1 orang laki-laki yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Pelaku Curanmor itu bernama Firman dan saat diinterogasi oleh warga yang berkumpul, Firman menyebutkan bahwa Fadli yang merupakan anak dari tersangka juga ikut terlibat melakukan Curanmor itu,” kata Hartono saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (30/05/2022).
Disampaikan Hartono, pada saat itu anak korban mengaku bahwa dia tidak terlibat dalam Curanmor tersebut. Kemudian tiba-tiba korban berinisial A yang saat itu berada di sekitaran kerumunan langsung mengatakan kepada anaknya jangan takut diancam, berbicara saja sejujurnya.
Kemudian korban langsung menepis atau mendorong wajah tersangka dan tersangka membalas tepisan tersebut dengan melayangkan pukulan ke arah wajah korban, yang mengakibatkan korban langsung jatuh pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung.
“Atas kejadian itu korban langsung korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis, dari pemeriksaan rumah sakit diketahui bahwa tulang hidung korban mengalami patah,” ujar Hartono.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, sehari setelah kejadian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 1 lembar kwitansi berobat korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Harapan Bunda Batam, 1 lembar hasil rontgen, 1 helai baju dan celana korban yang kena darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.