Batam, Owntalk.co.id – Dua orang pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI), diamankan oleh jajaran SatReskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung. Dari aksi tersebut pelaku berhasil mendapatkan uang senilai 400 juta.
Pelaku menjalankan aksinya dengan membagi peran masing-masing. Pelaku berinisial S merupakan otak utama dalam menjalankan aksi, sementara itu AN bertugas sebagai pemantau lokasi ATM yang akan di Bobol. Lalu, pelaku Berinisial G yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai supir yang membawa kendaraan.
Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobol ATM yang beraksi diwilayah Buana Plaza, Batu Aji. Mereka menargetkan mesin atm yang dianggap sepi atau layak untuk di bobol. Salah satu dari pelaku merupakan mantan pekerja disalah satu perusahan yang bertugas mengisi uang di mesin ATM.
“Para pelaku memiliki modus operandi dengan cara membagi tugas masing-masing. Setelah itu mereka menyepakati untuk membobol salah satu mesin ATM. Pelaku masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng. Pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan Uang. Perbuatan tersebut dapat cepat dilakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM, pada saat melakukan pencurian Pelaku memakai Sebo dan Kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah Kaset. Lalu, mereka kabur dengan menggunakan satu unit Mobil xenia putih,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, saat proses penangkapan salah satu pelaku melakukan perlawanan, makadari itu pihaknya memberikan hadiah tindakan tegas terukur (timah panas) ke salah satu pelaku.
“Mereka berhasil membobol mesin tersebut dan mengeluarkan kotak yang berisi uang 100 juta di masing-masing kotaknya. Jadi pelaku mendapatkan uang senilai 400 juta saat menjalankan aksinya. Setelah itu mereka membagi uang tersebut dan mengaku menggunakannya untuk bermain judi jackpot,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita Barang Bukti berupa, 5 Kaset hitam dari dalam mesin ATM, 1 unit mobil Xenia Putih BP 1853 HF dan uang senilai 20 juta.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.