Batam, Owntalk.co.id – Rapat Paripurna dengan agenda Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Perkampungan Tua oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sekaligus Pengambilan Keputusan, digelar Jumat (13/5/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa menyampaikan Ranperda Perkampungan Tua merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam. Dewan menilai Ranperda akan menjadi payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam.
Perkampungan tua keberadaannya telah ada jauh sebelum proses pembangunan di Kota Batam berjalan. Karenanya bila berbicara tentang Batam tidak akan mungkin melepaskan dari keberadaan perkampungan tua.
Disamping itu, perkampungan tua juga telah menjadi semacam identitas daerah. Yang mana, identitas daerah merupakan ciri khas yang membedakan kota batam dengan daerah lainnya.
Ciri khas tersebut didasarkan pada konfigurasi nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat setempat, yang semestinya menjadi semangat, inspirasi, dan sumber pedoman dalam berpikir, berekspresi, dan berperilaku masyarakat kota batam.
” Perlu disampaikan bahwa disaat ini proses penyelesaian status perkampungan tua oleh tim penyelesaian perkampungan tua masih terus berlangsung. Kita semua berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas, sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas dan dapat dirasakan oleh saudara-saudara kita yang berada dan bertempat tinggal di perkampungan tua tersebut,” kata Muhammad Mustofa .
Penyelesaian dan kejelasan status hukum perkampungan tua sangat penting, karena akan menjadi dasar dan menjadi bagian tak terpisahkan dari ranperda perkampungan tua ini.
Dengan kejelasan status hukum maka akan memberikan pijakan yang kuat bagi perkampungan tuauntuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing perkampungan tua tersebut, melalui apa yang disebut grand desain atau rencana induk pengembangan perkampungan tua, sebagaimana spirit awal diusulkan dan disusunnya ranperda perkampungan tua tersebut.
Dan, saat ini melalui mekanisme harmonisasi/pengkajian, Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan tua.
Namun dikarenakan proses penyelesaian masih berjalan dan belum selesai, maka hal ini membawa konsekuensi pada proses pembahasan ranperda perkampungan tua.
Atas belum selesainya proses penyelesaian status hukum pekampungan tua dan membawa konsekuensi pada belum dapat diselesaikannya pembahasan materi dan substansi Ranperda Perkampungan Tua, maka Bapemperda meminta kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya dapat memperpanjang waktu harmonisasi/pengkajian ranperda perkampungan tua untuk 60 (enam puluh) hari kedepan, dan akan melaporkan kembali hasil harmonisasi/pengkajian ranperda perkampungan tua kepada rapat paripurna.