Batam, Owntalk.co.id – Sidang terdakwa Muhammad berlanjut, nahkoda Kapal TB BMS 03 bendera Indonesia GT9 tersebut, menghadirkan ahli hukum pidana Dr Erdianto, SH, M. Hum dari Universitas Riau (UNRI). Sebelumnya, Muhammad ditangkap petugas KSOP Batam saat menarik kapal tongkang Macopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning, Tanjung Buton menuju Batam.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut pada, Selasa (19/04/2022). Dr Erdiantio SH MHum sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa di Kejaksaan Negeri Kota Batam menyampaikan bahwa, dalam perkara tersebut, terdakwa Muhammad selaku nahkoda Kapal BMS 03 tidak dapat pidana. Sebab, dalam hal ini terdakwa dalam melakukan kegiatan pelayaran, TB BMS 03 memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak KSOP atau pihak kesyabandaran.
“Nahkoda kapal dalam kasus ini tidak bisa dipidana. Dia dalam melakukan aktivitas penarikan kapal dari Sungai Panking, Tanjung Buton tujuan Batam, kapal BMS 03 memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Otoritas Syahbandar Sungai Panking, sehingga unsur pasal 219 UU No 17 tahun 2007 tentang pelayaran tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Lanjut Erdiantio, seharusnya terdakwa Muhammad hanya dikenai sanksi administrasi saja, karena yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92.
“Berdasarkan pemahaman saya, yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92. Maka kapten Kapal BMS 03 harus dikenakan sanksi administrasi, karena dia mengantongi semua dokumen ketika saat berlayar,” paparnya.
Baca Juga :
- Warga Bersyukur, Wali Kota Amsakar Tuntaskan Perjuangan Pendirian Masjid Central Hills
- PT TIMAH Tbk Serahkan Jaring Untuk KUB Karya
- Wabup Muzamil Apresiasi Expo Desa Bagan Melibur 2025
Setelah persidangan, kepada awak media Mirwansyah, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, saksi kunci dalam hal ini adalah Ahok sebagai pemilik kapal menerangkan bahwa dia selaku pemilik kapal tersebut sudah melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang pelayaran. Dia juga sudah mengajukan permohonan penerbitan SPB kepada KSOP Sungai Panking.
“Itu disampaikan langsung melalui agen kapal dan agen yang mengajukan kepada KSOP atau pihak kesyabandaran. Namun hanya satu kapal yang diterbitkan SPB nya, yaitu kapal BMS 03. Sementara untuk kapal tongkangnya tidak diterbitkan, padahal nama KSOP Sungai Panking bernama Iboi disebut-sebut,” ucap Mirwansyah.
