Disisi lain katanya, untuk kapal tongkang itu SPB nya juga tidak mungkin bisa diterbitkan, karena sudah dilakukan pemutihan. Jadi tidak mungkin lagi diurus sertifikatnya, kapalnya sudah tidak beroperasi lagi. Tujuan kapal Marcopollo 92 itu ditarik ke Batam adalah untuk discrab atau dipotong, sebab di Sungai Pakning, Tanjung Buton tidak bisa.
“Terdakwa juga tidak mengetahui kalau hal yang dilakukannya itu adalah pidana, sebab dia berjalan adalah atas perintah dari KSOP Sungai Panking. Kalau memang ini adalah masalah, kenapa Iboy yang dari KSOP Sungai Panking tidak dihadirkan dalam perkara ini, Padahal, dia yang merekomendasikan agar terdakwa melakukan penarikan kapal TB Marcopollo 92 menggunakan kapal TB BMS 03. Ini jadi pertanyaan” ujar Mirwansyah.
Ditegaskannya, dalam perkara ini ada kriminalisasi terhadap terdakwa Muhammad selaku nahkoda Kapal BMS 03, dia tidak bermasalah.
“Dalam hal ini kami akan mengambil tindakan hukum secara terukur setelah adanya pada minggu depan tuntutan, lalu pledoi dari kita dan setelah perkara ini divonis di PN Batam. Kami berharap masih ada keadilan dalam perkara ini,” pungkasnya.

