Kasus Bos Properti PKP Berlanjut, Penyidik Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Batam, Owntalk.co.id – kasus laporan tentang Bos Properti PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) berlanjut, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebelumnya, Direktur PT. PKP Alex Sander, dilaporkan oleh Vivi Anwar ke Polda kepri dengan nomor, LP-B/32/III/2022 SPKT – Kepri. Persoalan perkara, Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan 335 KUHP. Tentang Menuduh, diancam dengan melakukan fitnah dan memaksa orang lain supaya melakukan hal yang bukan kehendaknya.

Laporan tersebut masuk pada, Selasa (22/03/2022). Vivi didampingi lima kuasa hukumnya Bali Dalo S.H., Amsal Sulaiman Lumbangaol S.H., Joko Susilo SH., Lundu Tagorna Siregar S.H., dan Taufik Idris S.H. Untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri. Namun, kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit V Polresta Barelang.

Kuasa Hukum Vivi Anwar, Bali Dalo S.H., memaparkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kabarnya penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat.

“Kami sudah menerima surat SP2HP, kabarnya dalam waktu dekat penyidik bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tentang kasus tersebut,” ungkapnya kepada kantor berita owntalk melalui telefon selulernya, Senin (04/04/2022).

Lanjut Bali Dalo, Pihaknya berharap proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Pihaknya berharap para saksi dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak mengada-ada, menambah atau mengurangi.

“Kita juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami meyakini penyidik yang menangani perkara ini, bakal mengungkap kebenaran dan keadilan secara profesional sesuai apa yang terjadi,” jelansya.

Sementara itu, saat menggelar konferensi Pers, Taufik Idris S.H. Menuturkan, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh bos properti PKP tersebut. Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti atas perkara tersebut, yakni alat bukti hukum yang sah untuk pembuktian yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bos PKP, yaitu berupa rekaman vidio yang diambil langsung oleh kliennya.

“Kami memiliki Alat bukti yang kuat untuk membuat klien kami mendapat keadilan di negara Indonesia yang berlandaskan hukum tersebut. negara kita ini adalah negara hukum, siapa yang salah maka akan diproses secara undang-undang yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya Kantor berita Owntalk.co.id telah berupaya mengkonfirmasi Direktur PT. PKP Alex Sander, ataupun Kuasa hukumnya. Namun, hingga berita ini terbit pihak PT. PKP tidak memberikan Jawaban dan bahkan sejumlah pesan WhatsApp tidak direspon melainkan hanya dibaca saja.

Baca Juga :

Exit mobile version