Sporadik Diduga Palsu Gugat Sertifikat, Saksi BPN: Penerbitan SHM Sudah Sesuai Prosedural

Berita Terkini Batam

“Kita berdua tadi hadir sebagai saksi dari BPN untuk memberikan keterangan akan proses penerbitan Sertifikat. Kita juga menjelaskan tadi bahwa semua proses penerbitan Sertifikat dari pak Gunandi (Tergugat I),” kata Ari Wibowo.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya dari BPN melakukan penerbitan SHM milik Gunandi, dikarenakan tidak adanya keberatan dari pihak lain.

“Untuk adanya kepemilikan sebidang tanah orang lain, namun tidak ada sanggahan dan keberatan dari pihak lain makanya proses penerbitan SHM milik Gunandi terjadi. Mungkin penjelasan kita tadi sudah cukup kita menjelaskan bahwa proses penerbitan SHM milik pak Gunandi sudah sesuai prosedural,” kata Ari Wibowo.