Polri Apps
banner 728x90
Berita  

Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hapus Ayat Alquran

Berita Terkini
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber.

Sebelumnya, kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Ini berarti kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.

Lebih lanjut, Dedi menyebut proses penanganan masih dalam proses akibat Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.

Polisi menyatakan tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebagai upaya lanjutan.

Mereka adalah atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.

Sebelumnya, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Saifuddin turut menyinggung masalah kurikulum pesantren, serta memberikan usulan penghapusan 300 ayat Alquran.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin. Thobib juga menyayangkan pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Alquran sangat salah.