banner 728x90

Seluruh Fraksi di DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Pandangan Umum tentang Ranperda Bangunan Gedung

Berita Terkini Batam

Sementara itu fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya, Basiran sangat mengapresiasi dan mendukung penuh dengan telah disampaikan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati dalam rapat paripurna sebelumnya.

Disampaikan fraksi Partai Gerindra sangat mengerti dan memahami bahwa Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan inisiatif pemerintah daerah diajukan dalam rangka menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, terutama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2022.

“Fraksi Partai Gerindra mendorong dan berharap dengan adanya ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung akan berdampak positif bagi pengusaha dan dunia usaha untuk melengkapi fasilitas tempat usaha secara teknis sesuai dengan standar bangunan yang baik untuk memenuhi kenyamanan dan keselamatan pengembang dan masyarakat,” kata Basiran.

Selanjutnya fraksi Partai Gerindra mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan benar-benar mempertimbang nilai estetika yang bernuansa kedaerahan agar bisa mempercantik wajah Kota Kabupaten Kepulauan Meranti yang baik.

Selain itu fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan Ranperda ini kelak dikemudian hari tidak merugikan dan menyusahkan masyarakat dalam membangun. Secara teknis ranperda ini harus mampu menjadi solusi kongkrit masalah peruntukan lahan yang semakin sempit, jarak bangunan dari fasilitas umum dalam hal ini jalan harus benar mendapatkan perhatian yang serius dengan melihat kondisi realitas lahan yg dimiliki oleh masyarakat.

“Selanjutnya terhadap status kawasan gambut yang sebahagian besar mendominasi tanah di kabupaten Kepulauan Meranti, fraksi Partai Gerindra mendorong agar pemda secara aktif berusaha secara maksimal untuk melepaskan kawasan gambut di tengah pemukiman masyarakat dapat segera dilakukan pelepasan kawasan oleh Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya.

Penulis: KokoEditor: Arini