Selatpanjang, Owntalk.co.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penampaian Ranperda oleh pemerintah daerah.
Rapat paripurna kedua masa persidangan kedua tahun persidangan 2022 ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (17/03/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman, SE. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa sebelumnya pada Rabu (16/03) malam Wakil Bupati telah menyampaikan pidato Ranperda tentang bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung.
Kemudian hal tersebut dipelajari dan dicermati oleh seluruh anggota DPRD dan dibahas secara bersama pada masing-masing fraksi guna dirumuskan ke dalam Pandangan Umum Fraksi berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019.
“Dalam tata tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019. tepatnya dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan, dalam hal rancangan peraturan daerah dari Bupati dilakukan dengan pandangan fraksi terhadap ranperda tersebut,” ujarnya,
Pandangan fraksi pertama disampaikan oleh fraksi PAN yang disampaikan oleh juru bicaranya, Eka Yusnita. Dikatakan pembahasan Ranperda tersebut harus memperhatikan dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menjelaskan bahwa Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Dimana Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas dan kearifan lokal masing-masing daerah. Perda juga dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap juru bicara fraksi PAN.
Baca Juga :
- Oknum Rutan Dilaporkan ke Polres Karimun, Dugaan Jadi Makelar Kasus Senilai Rp 800 Juta
- PLN Batam Raih Paritrana Award 2025, Bukti Komitmen Terhadap Perlindungan Pekerja
- Sukses Digelar, 650 Pembalap Unjuk Gigi di Drag Bike Piala Ketua DPRD Kepri 2025
Dikatakan, Fraksi PAN sangat mengapresiasi atas disampaikannya pengajuan tahap awal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, mengingat percepatan pemberlakuan kebijakan dan regulasi yang seyogyanya sudah diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
“Fraksi PAN dalam meresponsif Ranperda ini, agar menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, dengan ini kami mengarahkan dan menekankan agar Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung hendaknya benar- benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat Meranti yang berkeadilan,” katanya.

