Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melibatkan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam proses pengerjaan pelestarian dan penataan media jalan bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang. Gubernur Ansar dan Kejati Kepri Gerry Yasid secara langsung menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (16/03/2022).
Penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan jalan bandara RHF. Sebagai pemenang tender dalam proyek ini adalah PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.
Gubernur Ansar mengatakan dilibatkannya Kejati Kepri dalam proses pengerjaan penataan jalan bandara RHF adalah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum selama proyek tersebut dikerjakan.
“Kita minta asdatun dan asintel mendampingi itu, supaya hasilnya bagus dan tidak ada penyelewengan,” kata Gubernur Ansar.
Baca Juga :
- Tumbuh 102 Persen, Investasi Batam Triwulan I-2026 Tembus Rp17,48 Triliun
- Atasi Tekanan Urbanisasi, Amsakar-Li Claudia Usul Lex Specialis Administrasi Kependudukan ke KOMISI II DPR RI
- Reuni Lintas Angkatan SPG St. Theresia dan SMA St. Yoseph Pangkalpinang, Merajut Kembali Kenangan dan Mempererat Persaudaraan
Kejaksaan mempunyai tugas dalam penegakan hukum yang bertumpu pada upaya preventif dan persuasif dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik berbentuk penyuluhan/penerangan hukum, pendampingan hukum, koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan/atau instansi terkait maupun secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi di setiap tahapan pekerjaan.

