Kejari Karimun Resmikan Kampung Restoratif Juctice

Karimun, Owntalk.co.id – Kampung Restoratif Juctice diresmikan Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di kelurahan sungai lakam timur kecamatan karimun kabupaten Karimun, selasa 15/03/2022.

Kejari Karimun Meilinda SH, MH mengatakan Dalam Perja No 15 Tahun 2020 syarat – syarat kriterianya sudah ditentukan, dan tentunya kita akan menghelai Perja – Perja mana yang termasuk Restoratiive Juctice.

” Jadi tidak semua tindak – tindakan kita katagorikan sebagai Restoratif Juctice, seperti adanya pencurian dibawah 2.500.000 sudah ada perdamaian hukumannya dibawah 5 tahun”, katanya

Lanjut Meilinda inilah menjadi salah alasan mengapa kelurahan sungai lakam timur menjadi talk projek karena dalam waktu dekat akan ada Restoratif Juctice disini karena ada satu tindak pidana penganiayaan ringan.

” Dalam waktu dekat kita akan merencanakan beberapa desa lagi akan kami resmikan menjadi kampung Restoratif Juctice”, ujarnya

Meilinda menambahkan disini untuk pendekatannya sendiri, jadi kita menggandeng tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga pelaku, keluarga korban kita akan mediasi ini. Jadi sebelum masuknya penegakkan hukum kita harapkan penyelesaiannya kita sudah laksanakan di balai perdamaian ini. (Koko)

Exit mobile version