Jakarta, Owntalk.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Bayan Dewan Pimpinan MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
Dalam bayan tersebut, tertulis aturan bahwa MUI kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan pemerintah telah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
MUI memaparkan fatwa yang diterbitkan pada 2020 lalu memperbolehkan umat islam salat berjemaah di masjid, dengan catatan saf renggang. Selain itu, MUI mengeluarkan pernyataan agar salat Jumat dilaksanakan di rumah.
Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. MUI menilai kondisi dan fatwa itu sudah tidak berlaku akibat pemerintah telah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.
Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yakni dengan merapatkan dan meluruskan saf salat.
Bayan tersebut terbit dan telah berlaku sejak Kamis (10/3). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.