Karimun, Owntalk.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun melakukan rekontruksi kasus pemukulan dan penyekapan dua remaja DN dan HK yang dilakukan pihak Hotel Satria, Kamis (10/03/2022).
Kasat Reskrim Arsyad Riyadi, S.IK., S.H, mengatakan pihaknya mengadakan rekonstruksi guna mencari titik terang dari proses hukum yang sedang dijalankan. Pasal yang disangkutkan ialah Pasal 170 yaitu kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan penyesuaian dari BAP-BAP.
Dalam pemeriksaan total saksi yang terlibat berjumlah 14 orang dengan dua tersangka yang dibawa.
“Kita membuat reka adegan dari potongan-potongan, keterangan dari para saksi itu kita jadikan satu biar perkara ini terang,” katanya.
Arsyad melanjutkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan lebih dari keterangan-keterangan yang penyidik dapatkan. Dan bila dibutuhkan saksi tambahan pihaknya akan segera melakukan itu.
“Latar belakang kejadian perkara ini mereka bermain digeladang permainan yang ada disini. Mereka tidak membayar sampai kredit dua puluh juta karena tidak mampu bayar dan mungkin ada orang disitu tidak suka lalu mereka melakukan upaya kekerasaan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Hang Nadim Ziarah ke Makam Hang Nadim dan Salurkan Bansos di Pulau Penyengat
- Gelar Reses di perumahan Pondok Pratiwi I, Aweng Kurniawan Serap Aspirasi masyarakat Sei Harapan
- Mediasi Kasus Kematian Pekerja di Kawasan Industri Sempurna Wahyu Metalindo Berakhir Buntu, Massa Siap Lanjutkan Aksi
Arsyad menyebutkan untuk pelaku tambahan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan. Dalam pemeriksaan total reka adegan mencapai 15 adegan.
Untuk eksistensi pihak Satreskrim dibantu oleh Satjatanras Polda Kepri, maka bila mana terdapat kekurangan-kekurangan pihak Satreskrim bisa berdiskusi.
“Semakin banyak penyidik yang ada maka dapat memberi masukan dalam penanganan perkara ini,” sebutnya.

