Meranti, Owntalk.co.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti, Senin (7/3/2022) lalu mengamankan sebanyak 13 kubik kayu dari hasil kegiatan ilegal logging (Ilog).
Penangkapan kayu ilog hasil perambahan hutan Pulau Padang tersebut dilakukan di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, yang ditarik dengan sebuah kapal motor tanpa nama.
Aparat pun langsung menahan sebanyak 10 rakit kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dari informasi yang didapatkan petugas, kayu tersebut akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan itu. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap pengurus dan ABK (anak buah kapal) tersebut.
“Kita terus berusaha memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut. Akan kita cari sampai dapat pemiliknya,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Hang Nadim Ziarah ke Makam Hang Nadim dan Salurkan Bansos di Pulau Penyengat
- Gelar Reses di perumahan Pondok Pratiwi I, Aweng Kurniawan Serap Aspirasi masyarakat Sei Harapan
- Mediasi Kasus Kematian Pekerja di Kawasan Industri Sempurna Wahyu Metalindo Berakhir Buntu, Massa Siap Lanjutkan Aksi
Pengungkapan kasus ini, sebut AKBP Andi Yul, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilog di Desa Dedap.
Dengan dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Abdul Roni dan Kanit Gakkum IPDA Andi Purba, tim pun langsung melakukan patroli dan pemantauan disekitar perairan Desa Dedap pada Senin malamnya.

