Batam, Owntalk.co.id – Perihal kasus jasa sewa scafolding yang tak kunjung diselesaikan. Direktur PT Bintang Kepri Jaya (BKJ), Arnold mengadukan PT Siemens dan PT Habsibah ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur PT Bintang Kepri Jaya (BKJ), Arnold menuturkan, pihaknya mengadukan PT Siemens dan PT Habsibah ke Polda Kepri, terkait permasalahan jasa sewa scafolding yang saat ini tak kunjung diselesaikan.
“Yang kita adukan ini adalah terkait masalah scafolding yang telah dimediasikan oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316/Batam beberapa waktu lalu,” ujarnya, Sabtu (05/03/2022).
Lanjut Arnold, dalam mediasi yang dilakukan di Polresta Barelang beberapa waktu lalu disepakati bahwa PT Siemens dan PT Habsibah berjanji akan menyelesaikan permasalahan pembayaran dari jasa sewa scafolding miliknya. Namun setelah mediasi dilakukan, kedua perusahaan tersebut tidak mau menandatangani apa yang telah disepakati dan diputuskan secara bersama.
“Kami dari pihak BKJ dan beberapa vendor yang ada merasa kecewa, PT Siemens dan PT Habsibah tidak menghargai keputusan yang telah disepakati, bahkan mereka mengangkangi dan tidak menghargai keputusan dari Kapolresta dan Dandim dalam mediasi yang dilakukan sebelumnya,” ucapnya.
Arnold juga mengatakan, keputusan dari mediasi yang dilakukan tersebut adalah, jika PT Siemens dan PT Habsibah melakukan pembayaran terhadap material yang dipakainya itu, maka semua laporan akan dicabut semuanya, agar persoalan semuanya selesai.
“Karena apa yang telah disepakati itu tidak dijalankan dan tidak mau menandatangani, maka dari itu laporan ini tetap kami lanjutkan. Kita juga minta material kami yang ada di PT Siemens dikeluarkan dan bisa kami ambil, namun tidak juga diindahkan, akhirnya kami minta sisa material yang tidak dipakai saja,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Wali Kota Batam: Kegiatan Sosial LPM Tanjung Uncang Jadi Inspirasi untuk Kelurahan Lain
- Kuasa Hukum Intan Nilai Pernyataan PH Roslina Upaya Mengaburkan Fakta
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
Arnold menjelaskan, laporan dia terhadap adanya pemalsuan tanda tangan dalam pencairan cek di bank Mandiri Nagoya oleh PT Habsibah sudah dilaporkan dalam segala sisi. Yakni melaporkan kepada Polresta Barelang, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri, namun sangat disayangkan laporan itu tidak ada ditanggapi.
“Maka dari itu kami mengadukan semuanya kepada pihak Polda Kepri, kenapa laporan saya itu tidak berjalan. Aduan yang kami sampikan kepada Polda Kepri sekarang sudah ditanggapi dan beberapa hari yang lalu sudah dilakukan gelar perkara, mudah-mudahan nanti hasil dari perkara itu bisa memberikan suatu kepastian hukum kepada kami,” tuturnya.