Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Hotel Satria Terancam 5 Tahun Penjara

Karimun, Owntalk.co.id – Polres Karimun telah menahan dua pelaku penyekapan dan penganiayaan di hotel Satria dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya adalah D (28) dan J (43).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Karimun, Arsyad Riyadi kepada Kantor Berita Owntalk diruangan kerjanya.

Arsyad menyebut , setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim segera menangkap pelaku hingga segera melakukan pemeriksaan.

“ Paska kami mendapat laporan, kami segera menangkap pelaku untuk dimintai keterangan, memeriksa saksi hingga saat ini telah menahan dua pelaku,” kata Arsyad

Arsyad memastikan bahwa perkara ini akan berjalan dengan koridor hukum yang berlaku, pihaknya memastikan kasus ini akan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan profesional.

Sepanjang pemeriksaan, Arsyad mengaku telah menetapkan dua tersangka pada kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Kedua tersangka tersebut dikatakan Arsyad merupakan pekerja keamanan di hotel Satria dengan status Pekerja Harian Lepas atau bukan pegawai tetap.

” Untuk pelaku berinsial D (28) dan J (43) mereka merupakan pekerja harian lepas di hotel satria atau bukan pegawai tetap”, jelasnya

Arsyad menambahkan untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku 170 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Koko)