Polri Apps
banner 728x90

Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap Eks Pejabat DJP Wawan Ditunda

Berita Terkini
Ilustrasi sidang (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan dan mantan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak ditunda.

Penundaan sidang akibat terdakwa Wawan terkonfirmasi positif Covid-19.

KPK M Asri Irwan menyebut agenda pemeriksaan saksi bernama Yulmanizar dan saksi Febrian ditunda.

Disebutkan pemeriksaan kedua saksi akan dilakukan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap senilai Rp12,9 miliar. Keduanya diduga menerima suap bersama Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp9,4 miliar, SGD 420.000, dolar AS setara Rp5 miliar hingga fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel senilai Rp5.662.500.

Tak sampai disitu, Wawan pun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disebut memakai uang hasil suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah.