Empat Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Lubuk Baja

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan empat orang pelaku spesialisasi pembobol rumah kosong di Kota Batam. Senin (21/02/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Keempat pelaku berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), LW (36) beraksi di Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari kamis (17/02/2022) pukul 18.00 WIB di Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Awalnya korban mendatangi rukonya yang kosong. Setelah masuk ke dalam ruko, melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi atau hilang,” ungkapnya.

Setelah mengetahui barang-barang miliknya telah raib, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

Adapun barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2.2 M, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1.2 M , 6 pintu kayu ukuran 2.2 M , 5 unit Ac merk Sanyo 4 tralis pintu ukuran 1 M, 3 Kaca jendela ukuran 1 M, 1 unit Pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3 dengan total kerugian sebesar Rp50 juta.

Lanjut Budi, menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja, pada hari senin (21/2/2022) sekira pukul 12.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di seputaran pasar angkasa Kota Batam.

“Mendengar hal tersebut tim langsung menuju ke tempat dimana pelaku berada. Sesampainya disana, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yakni inisial SZ (34), IN (33), DD (39), LW (36). Kemudian, keempat pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :

Budi juga menjelaskan, keempat pelaku yang berhasil diamankan ini melakukan aksinya bersama 9 orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sasaran, rumah kosong yang sudah lama tidak di tempati dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang masih bernilai uang,” katanya.

Budi Hartono menambahkan, kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya. Dimana, akan kembali meningkat aksi tindak pidana pencurian.

“Kita menghimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama, hendaknya betul-betul pastikan keamanannya. Dapat menitipkan kepada tetangga atau RT/RW setempat dan jika perlu di pasang CCTV agar bisa di pantau jarak jauh,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Exit mobile version