Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.
“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujar Lis Darmansyah.
Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.
“Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.
Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut