SE Menag Tak Tetapkan Sanksi Pelanggar Toa Masjid, Imbauan Saja

Berita Terkini Batam
Ilustrasi pemasangan pengeras suara masjid (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin telah memastikan surat edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tak mencantumkan sanksi bagi yang melanggar.

Tidak ada sanksi, ujar Kamaruddin, hanya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

Begitu pula dengan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib menuturkan pihaknya tak menuliskan aturan mengenai sanksi dalam SE tersebut karena sifatnya imbauan.

Adib menyebut aturan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dengan harapan diikuti oleh semua pihak, terkhusus pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pada Senin (21/2). Aturan yang terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu menyebutkan poin penting salah satunya yaitu volume pengeras suara masjid dan musala paling besar 100 dB (desibel) dengan suara tidak sumbang.

Exit mobile version