Kabar Baik! Aturan Pencairan JHT Segera Direvisi

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah ramai diperbincangkan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap menyulitkan kalangan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan tersebut akan segera direvisi.

Peraturan Menteri Ketenagarkerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur bahwa JHT bisa dicairkan jika calon penerima telah memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dapat langsung mencairkan JHTnya sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Setelah mendapat protes yang cukup keras dari masyarakat khusus nya kalangan pekerja, Presiden Joko Widodo segera memerintahkan perubahan pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Berlatar belakang protesan dari kalangan pekerja karena dianggap sangat memberatkan, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan pencairan JHT tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujar Mensesneg Pratikno yang dikutip dari laman setkab.go.id

Exit mobile version